Anjasmara Bongkar Identitas Dua Pengedar Sabu - Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap kakak beradik adalah Suzan Anggar, 26, dan Leo Maulana, 31. Mereka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kitahuri, Sidoarjo, pada Rabu (20/2).
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan dua poket sabu-sabu. Yakni, 19,4 gram dan 1,58 gram.
Selain itu, polisi menemukan dua alat hisap yang di dalamnya masih tersisa sabu-sabu. Di satu alat hisap tersisa 2,74 gram sabu-sabu.
Di alat satunya lagi, ada 4,47 gram sabu-sabu. ''Selain pengedar, mereka adalah pengguna,'' ujar Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Soekris Trihartono di Mapolrestabes Surabaya.
Penangkapan kakak beradik tersebut bermula dari petunjuk Anjasmara, 29. Pria yang berperan sebagai kurir itu terlebih dulu ditangkap.
Dia berperan mengambil sabu-sabu yang diranjau di Wonokromo. Sabu-sabu tersebut berasal dari tahanan Lapas Madiun yang berinisial MM.
Anjas kemudian memberikan sabu-sabu itu kepada Suzan. Selanjutnya, Suzan menitipkannya ke Leo. ''Suzan sebagai pengedar yang mendapat barang dari seseorang di Lapas Madiun. Leo, kakaknya, sebagai penyimpan yang dititipi. Kurirnya Anjas,'' ucapnya.
Anjas mengaku sudah lima kali mengambil ranjau sebelum ditangkap. Selain di Wonokromo, dia pernah mengambil ranjau di Sukodono, Sidoarjo, dan Kebraon.
Penangkapan dua kakak beradik pengedar narkoba tersebut bermula dari petunjuk Anjasmara pada polisi.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang