Anjasmara Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

Anjasmara Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Anjasmara saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur seusai hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada calon pembelinya. Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda

jpnn.com, SAMARINDA - Pria bernama Anjasmara diringkus Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria 42 tahun ini ditangkap polisi ketika sedang menanti calon pembelinya di pinggir Jalan Kapten Soedjono, Kecamatan Sambutan, Samarinda pada Rabu (20/4) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengatakan kasus peredaran narkotika golongan I ini terungkap setelah menerima laporan warga setempat.

"Disampaikan, kalau di kawasan ini sering terjadi transaksi narkoba. Laporan ini lantas kami tindaklanjuti," ungkap Kompol Rido saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (25/4).

Kompol Rido menjelaskan, laporan ini ditindaklanjuti dengan mengerahkan polisi berpakaian preman ke lokasi penangkapan.

Singkat cerita, petugas yang tengah melakukan penyelidikan mendapati seorang pria mengendarai motor merek N-Max KT 3129 BAB warna biru berhenti di pinggir jalan itu.

"Pelaku terpantau petugas kami duduk di atas motornya seperti sedang menunggu seseorang," ungkapnya.

Curiga dengan gerak-gerik pria tersebut, polisi melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan membawa sabu-sabu.

Polisi menangkap Anjasmara saat mengendarai motor merek N-Max. Ternyata ini yang hendak dilakukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News