Anjasmara Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan gumpalan tisu dari kantong celana depan. Saat dibuka berisi satu paket sabu-sabu seberat 1,24 gram bruto," ucapnya.
"Saat kami interogasi, pelaku ini mengaku bernama Anjasmara warga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang," imbuhnya.
Kepada polisi, Anjasmara mengaku sedang menanti calon pembeli sabu-sabu. Sebelum ke lokasi tersebut, pelaku telah menjual satu paket sabu-sabu ke pengguna lain.
"Dari tangannya kami juga menemukan uang tunai Rp 500 ribu dikantong celana belakang pelaku, diduga hasil penjualan narkoba," terangnya.
Setelahnya, Anjasmara beserta barang bukti di bawa petugas ke Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
"Peranya pelaku ini penjual atau pengedar sabu-sabu, untuk muasal barang saat ini masih kami dalami lagi," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap Anjasmara saat mengendarai motor merek N-Max. Ternyata ini yang hendak dilakukannya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok