Anji Akan Direhabilitasi, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Rabu, 23 Juni 2021 – 17:55 WIB

Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Polisi telah menetapkan Anji sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja. Pria berkepala plontos itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anji direkomendasikan menjalani rehabilitasi oleh BNNP DKI Jakarta setelah melakukan asesmen beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu