Anji dan Hadi Pranoto Dinilai Sudah Membuat Kegaduhan, Siap-siap Digarap Polisi

Anji dan Hadi Pranoto Dinilai Sudah Membuat Kegaduhan, Siap-siap Digarap Polisi
Anji bersama Hadi Pranoto, Profesor Ahli Mikrobiologi asal Lampung. Foto: Instagram

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polda Metro Jaya akan memanggil musisi Anji dan Hadi Pranoto untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News