Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Juga Temukan Barang Bukti di Bandung
Selasa, 15 Juni 2021 – 13:05 WIB

Anji eks vokalis Drive (tengah) saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pasal penyalahgunaan itu ada di 127, kepemilikan diatur di 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009," jelas Ronaldo.
Anji eks vokalis Drive sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja.(mcr7/jpnn)
Musikus Anji Drive ternyata juga menyimpan narkoba di Bandung selain di Studionya, kawasan Cibubur. Kini, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura