Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum Sejak Awal, Jaksa Beberkan Ini!

Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum Sejak Awal, Jaksa Beberkan Ini!
Anji didakwa dua pasal terkait kasus narkoba. Foto: Firda Junita/jpnn.com

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6).

Polisi menyita barang bukti berupa ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anji masih ngotot tak ingin didampingi kuasa hukum sejak awal persidangan perkara penyalahgunaan narkoba.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News