Anjing Foni Dihabisi Lalu Digantung di Rumah Pemiliknya, Polisi Tak Mau Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Penganiayaan hingga tewas terhadap seekor anjing di Ambon, Maluku, menyulut kemarahan pecinta hewan.
Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan salah satu rumah dengan luka bacok di kepala.
Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona pun mengecam aksi biadab tersebut.
Menurutnya tidak boleh ada toleransi bagi orang yang melakukan tindakan tersebut.
"Tentu tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Kepolisian dituntut bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat dari premanisme, termasuk seperti kejadian ini," kata Doni kepada wartawan pada Sabtu (22/1).
Ia mengatakan bahwa pada kasus tersebut diduga telah melanggar beberapa pasal.
"Pasal penganiayaan hewan (302 KUHP), perusakan milik orang lain (406 KUHP) dan atau pencurian (378 KUHP) jika orang tersebut ambil anjing tersebut setelah dianiaya sampai mati," lanjutnya.
Menurutnya, dengan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut, polisi seharusnya bisa bertindak langsung tanpa harus menunggu laporan pemilik.
Penganiayaan hingga tewas terhadap seekor anjing di Ambon, Maluku, menyulut kemarahan pecinta hewan
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin