Anjing Foni Dihabisi Lalu Digantung di Rumah Pemiliknya, Polisi Tak Mau Bertindak

Anjing Foni Dihabisi Lalu Digantung di Rumah Pemiliknya, Polisi Tak Mau Bertindak
Ilustrasi Polisi. Foto: antaranews.com

"Apalagi, jika pemiliknya melapor. Tentu kepolisian harus menindaklanjuti dan segera meningkatkan kasusnya ke penyidikan jika barang bukti dan saksi sudah lengkap semua," kata dia.

Doni pun menyebut bahwa Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) siap membantu jika sang pemilik membutuhkan advokasi.

"KPHI siap bantu jika pemilik membutuhkan advokasi," ujarnya.

Menurutnya, maraknya protes dan keresahan masyarakat terkait penganiayaan hewan belakangan ini, adalah bukti dari mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa tindakan penganiayaan tidak bisa dibiarkan.

Sementara itu, sang pemilik anjing Foni yaitu Adriana mengungkap kronologis penganiayaan tersebut.

Ia mengatakan pada Rabu 20 Januari 2022 bersama dengan keluarganya pergi karena ada acara ulang tahun sang keponakan.

Namun, sebelum pergi, Adriana sempat memberikan Foni makan, dan meninggalkannya untuk menjaga rumah.

"Foni memang di rantai karena saya tahu kenakalan orang sekitar kalau sudah mabuk," kata Adriana kepada wartawan.

Penganiayaan hingga tewas terhadap seekor anjing di Ambon, Maluku, menyulut kemarahan pecinta hewan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News