Anjir & Anjay

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Anjir & Anjay
Dhimam Abror Djuraid. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pembunuhan binatang secara kejam tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Karena itu para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etika dan hukum. Teror itu juga implisit membawa pesan maut yang mengancam jiwa, karena itu pelakunya harus bertanggung jawab, dan HBS harus mendapat perlindungan.

Pengacara HBS melaporkan kasus ini ke polisi. Ancaman simbolis ini dianggap sangat serius dan bisa membahayakan nyawa HBS. Sebagai warga negara HBS mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan dari polisi. Sebagai warga negara nyawa HBS harus dilindungi oleh negara dari ancaman dalam bentuk apa pun.

Polisi punya tugas memproses laporan masyarakat mengenai dugaan ujaran kebenecian HBS. Polisi juga punya tugas yang sama untuk memproses laporan HBS yang terancam oleh teror kiriman tiga kepala anjing itu.

Polisi juga punya kewajiban mengusut ancaman verbal terhadap HBS yang berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa HBS. (*)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ada upaya teror yang dilakukan oleh seseorang terhadap Habib Bahar Smith, dengan cara mengirim paket berisi kepala anjir.


Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News