Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq
Senin, 18 Oktober 2010 – 00:54 WIB

Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu oleh jemaah calon haji (JCH) merupakan kebijakan daerah. Dua daerah yang memberi imbauan itu agar jemaah membayar infaq, antara lain DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Ghafur menegaskan imbauan infaq itu bukanlah kewajiban. Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Abdul Karim, mengatakan, infaq Rp300 ribu yang dipungut dari jemaah merupakan anjuran, bukan kewajiban. Anjuran itu hanya untuk melengkapi ibadah jemaah calon haji. Kalau pun jemaah tidak bersedia, tak diwajibkan memberikan infaq. Apalagi, setiap jemaah yang akan berangkat ke tanah suci sudah membayar zakat terlebih dahulu.
"Pusat tidak membuat anjuran, juga tidak melarang. Tetapi membayar infaq merupakan perbuatan yang baik. Ada sejumlah daerah yang membuat anjuran itu, DKI dan Sulsel," kata Ghafur kepada JPNN, Minggu.
Baca Juga:
Hanya saja, lanjut Ghafur, anjuran infaq bukan hanya terkait haji, beberapa anjuran lain juga biasa dibuat oleh pemerintah daerah. "Biasa, bukan hanya infaq terkait haji. Beberapa imbauan serupa juga disampaikan kepada masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu
BERITA TERKAIT
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia