Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq
Senin, 18 Oktober 2010 – 00:54 WIB
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu oleh jemaah calon haji (JCH) merupakan kebijakan daerah. Dua daerah yang memberi imbauan itu agar jemaah membayar infaq, antara lain DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Ghafur menegaskan imbauan infaq itu bukanlah kewajiban. Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Abdul Karim, mengatakan, infaq Rp300 ribu yang dipungut dari jemaah merupakan anjuran, bukan kewajiban. Anjuran itu hanya untuk melengkapi ibadah jemaah calon haji. Kalau pun jemaah tidak bersedia, tak diwajibkan memberikan infaq. Apalagi, setiap jemaah yang akan berangkat ke tanah suci sudah membayar zakat terlebih dahulu.
"Pusat tidak membuat anjuran, juga tidak melarang. Tetapi membayar infaq merupakan perbuatan yang baik. Ada sejumlah daerah yang membuat anjuran itu, DKI dan Sulsel," kata Ghafur kepada JPNN, Minggu.
Baca Juga:
Hanya saja, lanjut Ghafur, anjuran infaq bukan hanya terkait haji, beberapa anjuran lain juga biasa dibuat oleh pemerintah daerah. "Biasa, bukan hanya infaq terkait haji. Beberapa imbauan serupa juga disampaikan kepada masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional