Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq

Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq
Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq
"Pungutan infaq itu sifatnya anjuran. Kalau zakat sudah dibayar oleh setiap muzakki (wajib zakat), karena zakat itu termasuk rukun Islam, yang wajib dibayar oleh setiap jemaah," kata Karim.

Hanya saja, lanjut Karim, anjuran membayar infaq itu langsung disetor ke Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah masing-masing. "Terkait anjuran itu, kami telah mengirim surat edaran kepada setiap kabupaten/kota," terangnya.

Dia mengatakan, infaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau suatu badan di luar kemaslahatan umum. Sedangkan, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim, sesuai dengan ketentuan agama. Zakat diperuntukkan bagi orang yang berhak menerimanya.(gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tips Jemaah Hindari Penipuan

JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News