Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq
Senin, 18 Oktober 2010 – 00:54 WIB
"Pungutan infaq itu sifatnya anjuran. Kalau zakat sudah dibayar oleh setiap muzakki (wajib zakat), karena zakat itu termasuk rukun Islam, yang wajib dibayar oleh setiap jemaah," kata Karim.
Baca Juga:
Hanya saja, lanjut Karim, anjuran membayar infaq itu langsung disetor ke Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah masing-masing. "Terkait anjuran itu, kami telah mengirim surat edaran kepada setiap kabupaten/kota," terangnya.
Dia mengatakan, infaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau suatu badan di luar kemaslahatan umum. Sedangkan, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim, sesuai dengan ketentuan agama. Zakat diperuntukkan bagi orang yang berhak menerimanya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025