Annas Ditangkap KPK, Jadi Percobaan UU Pemda
Tak Bisa Lagi Kendalikan Pemerintahan di Balik Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera memangkas kewenangan Gubernur Riau H Anas Maamun, begitu UU Pemda yang sudah disahkan DPR RI, Jumat (25/9), tercatat sebagai lembaran negara. Sebab, UU Pemda baru mengatur jika gubernur, bupati dan walikota ditahan dalam proses penyidikan, dia tidak dibenarkan menjalankan tugas dan kewajiban.
Hal ini disampaikan Gamawan menjawab JPNN, terkait penahanan Anas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kuansing, Riau, Jumat sore.
"Kalau undang-undang itu sudah diundangkan, bisa kita berlakukan langsung. Ditunjuk wakil sebagai Plt (pelaksana tugas)," kata Gamawan.
Mantan Gubernur Sumbar itu berupaya dalam sepekan ke depan UU Pemda yang baru sudah didaftarkan di Sekretariat Negara untuk mendapat penomoran, serta diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dicatatkan sebagai lembaran negara.
"Mudah-mudahan dalam seminggu ini diundangkan dan kita sudah bisa menunjuk Plt. Jadi, dia (Anas) tidak bisa tanda tangan surat-surat dari penjara," jelasnya.
Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi kepala daerah yang bermasalah hukum kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi masih bisa mengambil kebijakan strategis di tahanan. Dengan begitu, ada jaminan roda pemerintahan tetap berjalan. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera memangkas kewenangan Gubernur Riau H Anas Maamun, begitu UU Pemda yang sudah disahkan DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Karmina Ubur-Ubur Ikan Lele ala Jenderal Maruli
- Seorang Pelajar Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Gilimanuk
- Waka MPR Ibas Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Terpadu Demi Kelestarian Alam
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Mengerikan, Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Daftar Nama Korban Dirilis
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar