Annas Ditangkap KPK, Jadi Percobaan UU Pemda
Tak Bisa Lagi Kendalikan Pemerintahan di Balik Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera memangkas kewenangan Gubernur Riau H Anas Maamun, begitu UU Pemda yang sudah disahkan DPR RI, Jumat (25/9), tercatat sebagai lembaran negara. Sebab, UU Pemda baru mengatur jika gubernur, bupati dan walikota ditahan dalam proses penyidikan, dia tidak dibenarkan menjalankan tugas dan kewajiban.
Hal ini disampaikan Gamawan menjawab JPNN, terkait penahanan Anas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kuansing, Riau, Jumat sore.
"Kalau undang-undang itu sudah diundangkan, bisa kita berlakukan langsung. Ditunjuk wakil sebagai Plt (pelaksana tugas)," kata Gamawan.
Mantan Gubernur Sumbar itu berupaya dalam sepekan ke depan UU Pemda yang baru sudah didaftarkan di Sekretariat Negara untuk mendapat penomoran, serta diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dicatatkan sebagai lembaran negara.
"Mudah-mudahan dalam seminggu ini diundangkan dan kita sudah bisa menunjuk Plt. Jadi, dia (Anas) tidak bisa tanda tangan surat-surat dari penjara," jelasnya.
Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi kepala daerah yang bermasalah hukum kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi masih bisa mengambil kebijakan strategis di tahanan. Dengan begitu, ada jaminan roda pemerintahan tetap berjalan. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera memangkas kewenangan Gubernur Riau H Anas Maamun, begitu UU Pemda yang sudah disahkan DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024