Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Tentu Akan Kami Hadapi

Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Tentu Akan Kami Hadapi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Annas Maamun, tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau, itu. 

"Tentu praperadilan ini, kan, untuk menguji syarat formil proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3).  

Ali juga mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Annas Maamun telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. 

"Kami patuhi aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami sehingga kalau siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," ujar Ali.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas Maamun mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai pemohon adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Adapun poin-poin petitumnya, yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.

"Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," bunyi petitum permohonan praperadilan Annas.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Annas Maamun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News