Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Tentu Akan Kami Hadapi
Kamis, 31 Maret 2022 – 01:05 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
KPK juga telah menahan Annas Maamun selama 20 hari ke depan, mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022. Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. (antara/jpnn)
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Annas Maamun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah