Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Tentu Akan Kami Hadapi

Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Tentu Akan Kami Hadapi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. 

KPK juga telah menahan Annas Maamun selama 20 hari ke depan, mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022.  Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. (antara/jpnn)

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Annas Maamun.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News