Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran

Uang Ganti Rugi untuk Biaya Kuliah Anak di AS

Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran
G Tampubolon dan Anny R Goeltom. Foto : Jawa Pos
 

Anny menuturkan, saat mobil tersebut dicuri, yang membawa anak bungsunya, Hontas Tampubolon. Ketika itu, Hontas sedang membeli gula jagung di supermarket tersebut. Mobil diparkir di basement. Tetapi, 30 menit kemudian, saat akan pulang,  mobil itu sudah tidak ada di tempatnya. Ketika menanyakan soal itu ke pos tempat mobil keluar,  petugas mengakui ada mobil yang keluar dengan nopol B 255 SD di bemper belakang.

 

"Hontas lalu melapor ke petugas keamanan dan polisi yang bertugas di kawasan tersebut. Mereka sempat menyisir lokasi parkir hingga pukul 23.00. Namun, tidak ada mobil yang tertinggal. "Padahal, mestinya ada satu mobil yang tertinggal karena si pencuri bisa keluar dengan menunjukkan karcis dan memasang pelat nomor lain di mobil kami," tutur Anny.

 

Lima hari kemudian, Anny ditelepon staf PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), pengelola lahan parkir di Supermarket Continent. Anny, Hontas, dan Tampubolon lantas mendatangi kantor SPI di kawasan Mangga Dua. Salah seorang karyawan SPI bertanya, apakah mobil tersebut diasuransikan. Anny menggeleng. "Kalau tidak diasuransikan, kami nggak bisa bantu," ujar Anny, menirukan pernyataan karyawan SPI tersebut.

 

"Meski begitu, SPI tetap menawarkan ganti rugi kepada Anny. Namun,  jumlahnya sangat kecil bila dibandingkan dengan harga mobil tersebut kala itu (Rp 60 juta, Red). Dia ditawari ganti rugi Rp 5 juta. Itu pun bersyarat: Anny harus menyerahkan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), STNK (surat tanda nomor kendaraan), karcis parkir, plus kunci mobil yang raib itu.

Anny R. Goeltom kini benar-benar menjadi "pahlawan" bagi pengguna jasa parkir di seluruh Indonesia. Berkat perjuangannya yang tidak 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News