Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran
Uang Ganti Rugi untuk Biaya Kuliah Anak di AS
Kamis, 05 Agustus 2010 – 07:07 WIB
Hontas menyatakan sedang sedih karena kehilangan mobil milik keluarga. Dia tidak tahu bahwa David adalah pengacara. Tanpa diduga, David bersedia menjadi pengacara keluarga Tampubolon. David langsung bergerak. Awalnya, dia melayangkan somasi ke SPI. Tiga kali somasi tidak berbalas. Pengacara itu kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan Anny dan Hontas sebagai penggugat.
Ibu-anak itu menganggap pengelola parkir lalai dan kurang hati-hati yang mengakibatkan mobil mereka hilang. Dia menggunakan pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata plus pasal 4 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anny-Hontas meminta SPI mengganti kerugian Rp 60 juta. Ganti rugi materiil Rp 60 juta ditetapkan berdasar harga Toyota Kijang Super keluaran 1994 pada saat itu. "Bukti harganya kami lampirkan dalam iklan kolom di koran," ujar Tampubolon.
Setelah melalui proses panjang "hampir sepuluh tahun" PN Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan Anny-Hontas. SPI diminta membayar ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta. Majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian kerja sama pengelola lahan parkir dengan pengguna jasa parkir dilakukan secara sepihak. Semua klausul yang ditulis dalam karcis parkir ditetapkan pengelola. Pengguna tidak pernah dilibatkan. Termasuk klausul yang menyatakan bahwa semua bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir.
Anny R. Goeltom kini benar-benar menjadi "pahlawan" bagi pengguna jasa parkir di seluruh Indonesia. Berkat perjuangannya yang tidak
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408