Anny Ratnawati Dituding Biang Hambalang
Jumat, 21 Desember 2012 – 20:52 WIB

Anny Ratnawati Dituding Biang Hambalang
Selain itu, hasil penyelidikan tim tersebut juga menemukan,bahwa selama ini tidak pernah sama sekali ada koordinasi antara Andi Mallarangeng selaku Menpora dengan Agus Martowardojo, selaku Menkeu terkait pengajuan anggaran.
Hal ini menurutnya sangat aneh karena pencairan anggaran tidak bisa dilakukan tanpa adanya tandatangan dari menteri pengguna anggaran, yaitu Andi Mallarangeng.
Sebagaimana diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan, dalam proyek Hambalang, Wafid disebut menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, tanpa memeroleh pendelegasian dari Menpora, Andi Mallarangeng. Karena itu ia diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010.
“Jadi dalam menyelidiki kasus ini, saya mengimbau KPK agar benar-benar berpegang pada hukum. Saya bisa bantu penyidik KPK dengan ilmiah saya, untuk membongkar kasus Hambalang. Tapi, tolong tegakkan proses penyidikan yang bermartabat," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Hasil penyelidikan tim yang dibentuk keluarga Mallarangeng menyebut adanya beberapa kejanggalan atas pencairan dana awal proyek pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan
- Sempat Sulit Dihubungi, Ridwan Kamil Akui Baik-Baik Saja, Lalu Klarifikasi Soal Hal Ini