ANRI Dianggap tak Bisa Simpan Dokumen Negara
Senin, 09 Januari 2012 – 02:12 WIB
JAKARTA - Keberadaan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) sebagai lembaga arsip nasional dipertanyakan. ANRI dinilai tidak bisa menyimpan semua dokumen penting negara.
"Tidak usah jauh-jauh, Surat perintah sebelas Maret (Supersemar) yang fenomenal itu, hingga kini masih dipertanyakan keberadaannya. Anehnya ANRI tidak bisa menemukan di mana gerangan surat "sakti" tersebut," kata Sarwono Kusumaatmaja, di Jakarta, Minggu (8/1).
Baca Juga:
Sorotan lain diungkapkan JB Kristiadi. Mantan kepala LAN ini menyatakan keprihatinannya akan mulai berkurangnya penggunaan bahasa daerah. “Tanpa sadar sebenarnya kita dalam proses kehilangan, bahasa daerah yang dulu sering terdengar sekarang sudah mulai terabaikan,” ujarnya. Padahal, menurut Kristiadi, bahasa daerah juga merupakan arsip yang sangat penting bagi Republik Indonesia tercinta ini.
Sementara Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengungkapkan, sistem kearsipan harus dibenahi terlebih dahulu, sehingga kearsipan bisa menjadi sebuah informasi publik.
JAKARTA - Keberadaan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) sebagai lembaga arsip nasional dipertanyakan. ANRI dinilai tidak bisa menyimpan semua
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- IMM Harap Pemerintah Cabut Status PSN Terhadap PIK 2