ANRI Terima 20 Surat Kekayaan Intelektual Milik Rieke
jpnn.com, JAKARTA - Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rieke Diah Pitaloka menyerahkan 20 kekayaan intelektual ke ANRI.
Adapun surat kekayaan intelektual itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Rieke menjelaskan 20 karya intelektual tersebut merupakan buah dari perjuangan sejak 2013 atas arsip yang juga sangat banyak.
"Namanya Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, 1945 paragraf," katanya dalam acara Penyerahan Arsip Statis di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, Senin (8/1).
Rieke menjelaskan Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana juga menjadi pijakan bagi disertasi doktoralnya yang selesai pada tahun 2022.
Kemudian, dikembangkan lagi, menghasilkan sistem baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah.
"Jadi tahun lalu, 18 Agustus 2022 saya melansir 4 temuan penting bagi saya. Yaitu tentang Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi, Sistem Pemerintahan Kabupaten dan Kota Berbasis Data Presisi, dan Sistem Pemerintahan Provinsi Berbasis Data Presisi," ucapnya.
Selanjutnya, tambah Rieke, pada setahun kemudian, tepatnya 18 Agustus 2023, temuan itu akhirnya digunakan oleh Pemerintahan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. "Terus bergulir, beberapa temuan untuk kebijakan penanganan stunting dan seterusnya," kata Rieke.
Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rieke Diah Pitaloka menyerahkan 20 kekayaan intelektual ke ANRI.
- Kemenkraf Berkolaborasi dengan 13 Nadi Group Hadirkan Program Content Next Level
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen
- Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya