Ansor: Gugatan soal Freeport Bisa Lemahkan Pemerintah
Selasa, 11 April 2017 – 15:51 WIB
Enam bulan tersebut merupakan sisa perundingan jangka panjang meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51 persen. (jos/jpnn)
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam kepada Mahkamah Agung (MA) terkait PP Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Bantu Polri, Ketua Umum GP Ansor Akan Terjunkan Banser Amankan Nataru 2024
- Luncurkan Program Ini, GP Ansor Ingin Ciptakan Toleransi Ekonomi
- Minta Wacana Polri di Bawah Kemendagri Dihentikan, GP Ansor: Langkah Tito Sudah Tepat