Ansory PKS dan Dasco Gerindra Adu Mulut dalam Rapat Soal BPJS Kesehatan

Ansory PKS dan Dasco Gerindra Adu Mulut dalam Rapat Soal BPJS Kesehatan
Anggota DPR dari PKS Ansory Siregar. Foto: Antara

Lantas Mahkamah Agung pada Januari 2020 membatalkan Perpres tersebut. “Begitu dibatalkan rakyat senang, bergembira,” tegasnya.

Namun, kata Ansory, di tengah kegembiraan rakyat, muncul lagi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres  Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini juga dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan Perpres 75. “Ini menandakan bahwa pemerintah tidak empati terhadap masyarakat kecil. Tuna empati di tengah kesusahan penderitaan,” kata dia.

Menurut Ansory, pemerintah juga tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum.

“Baru saja kok MA memutuskan. Diputuskan (dibatalkan) itu karena melanggar dua undang-undang. Undang-Undang  SJSN, Undang-Undang BPJS dilanggar itu. Asas keadilan sosial, asas kemanusiaan,” katanya.

Lantas Ansory pun memberikan saran dan masukan kepada pimpinan DPR untuk bersuara terkait persoalan ini.

“Ini juga saya bukan kesal. Saya sayang sebenarnya dengan Mbak Puan, dengan Pak Sufmi Dasco, dengan Bapak Aziz, Pak Muhaimin, dan semuanya, tetapi tidak ada yang komentar tentang fakir miskin ini,” katanya. 

“Dalam  Perpres 64 itu memang pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang fakir miskin ini dari April sampai Desember memang tidak naik 2020 di Perpres itu, tetapi begitu 1 Januari 2021 dinaikkan. Ini tipu-tipu,”  lanjut Ansory. Microphone yang digunakannya untuk interupsi pun mati.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar dari PKS soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News