Ansy Lema DPR Desak Pengadilan Segera Eksekusi Putusan Inkrah Sektor Kehutanan
Ansy menyoroti data KLHK antara tahun 2015–2020 yang menerangkan pengadilan hanya mampu mengeksekusi putusan perdata sebesar Rp 500 miliar dari total nilai putusan ikrah sektor kehutanan sebesar Rp 19,5 triliun.
Menurut Ansy, potret minim eksekusi putusan ikrah sektor kehutanan tersebut harus segera dievaluasi dan dicari jalan keluarnya oleh KLHK dan pengadilan.
“Eksekusi Rp 500 miliar adalah angka yang sangat kecil dari total Rp 19,5 triliun nilai putusan ikrah. Mengapa bisa sekecil ini? Pengadilan dan KLHK harus duduk bersama untuk mencari cara-cara cepat dan efektif untuk melakukan eksekusi tersebut,” tegas Ansy.
Kontribusi Penerimaan Negara Sektor Kehutanan
Menurut Ansy, percepatan eksekusi putusan ikrah sektor kehutanan sangat mendesak karena saat ini kontribusi sektor kehutanan terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional sangat minim.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kehutanan pada tahun 2021 hanya mencapai Rp 5,6 triliun dari total seluruh PNBP sebesar Rp 350 triliun. Artinya, total PNBP dari kehutanan sangat kecil, yakni 1,6 persen.
“Kontribusi sektor kehutanan almost nothing, pinjam penilaian Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani. Maka, eksekusi atas berbagai putusan inkracht sektor kehutanan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penerimaan negara sektor kehutanan di tengah agenda perbaikan ekologi dan pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19,” jelas Ansy.
Apa lagi para korporasi yang terbukti bersalah tersebut, jelas Ansy, secara nyata telah merusak hutan, mengancam keanekaraman hayati, dan berkontribusi terhadap aneka dampak negatifnya seperti banjir, kekeringan, abrasi, polusi, dan lain-lain.
Pengadilan negeri harus segera mengeksekusi berbagai putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan KLHK agar para perusak hutan membayar ganti rugi.
- Rapat Bareng Komisi IV, Menhut Janji Bakal Tegas Perusahaan Nakal, Siap Cabut IPPKH
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi