Ansy Lema: Tindak Tegas Pelaku Korupsi Benih Bawang Merah di Malaka

Ansy Lema: Tindak Tegas Pelaku Korupsi Benih Bawang Merah di Malaka
Anggota DPR RI Dapil NTT II Yohanis Fransiskus Lema. Foto: Dokpri for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dapil NTT II Yohanis Fransiskus Lema mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas para pelaku kasus tindak pidana korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka. Korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Oleh karena itu kasus korupsi di Malaka harus mendapat perhatian khusus dan penindakan serius yang berbeda dari jenis kejahatan lainnya.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Karena itu aparat kepolisian harus memberi perhatian penuh terhadap kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka. Jika terbukti melakukan korupsi, para pelaku korupsi tersebut harus dihukum dengan seberat-beratnya demi rasa keadilan dan tuntutan kesejahteraan masyarakat Malaka,” tegas politikus muda yang akrab dipanggil Ansy Lema di Jakarta, Selasa (17/3).

Menurut anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan dan kelautan ini, kasus korupsi di Malaka tidak hanya merugikan negara akibat penyelewengan anggaran. Korupsi benih bawang merah termasuk korupsi sektor pangan yang sangat merugikan petani. Apalagi mayoritas penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Malaka bekerja sebagai petani. Angka kemiskinan di NTT pada September 2019 tercatat 20,62 persen, yakni sebesar 1.129,46 ribu orang. Sebanyak 1.020,84 ribu orang tinggal di pedesaan, dan mayoritasnya bekerja sebagai petani.

“Kemiskinan NTT adalah kemiskinan petani, termasuk para petani di Malaka. Sebagai anggota DPR RI Komisi IV yang membidangi pertanian, saya prihatin menyaksikan kasus korupsi bawang merah. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, anggaran untuk pengentasan kemiskinan petani malah dimark-up untuk kepentingan elit pejabat Malaka dan pengusaha. Mereka bergembira ria di atas penderitaan dan kemiskinan petani. Maka tidak hanya melanggar hukum, kasus ini juga merupakan kejahatan kemanusiaan,” imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

Polisi kini menetapkan dan menahan delapan tersangka korupsi benih bawang merah. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari pejabat teras dinas kabupaten, pegawai negeri gologan bawah, dan pihak swasta (pengusaha). Perhitungan dari BPKP NTT tertanggal 25 November 2019 menemukan kerugian negara dalam kasus korupsi bawang merah mencapai Rp 4,9 miliar dari total nilai kontrak Rp 9,68 miliar. Angka Rp4,9 milliar sangat fantastis. Artinya, oknum pejabat daerah di Malaka dan pengusaha sengaja mencuri lebih dari setengah anggaran. Rakyat hanya mendapat sisa dari anggaran pengadaan tersebut.

“Ini memperkuat temuan bahwa kemiskinan petani di NTT bukan karena faktor sosio-antropologis. Artinya, mayoritas petani miskin bukan karena faktor kemalasan. Kemiskinan petani NTT adalah kemiskinan struktural; dibiarkan tetap miskin oleh struktur-struktur kekuasaan. Petani tidak berdaya karena belum ada kebijakan tepat sasar yang memihak mereka dan mirisnya lagi dana untuk perbaikan hajat ekonomi dan pengentasan kemiskinan mereka dikorupsi,” papar Juru Bicara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI 2017 itu.

Ansy meminta aparat hukum dalam hal ini polisi, kejaksaan dan kehakiman untuk mengusut dan menindak tegas para pelaku korupsi. Korupsi Rp4,5 miliar di daerah tergolong sangat besar, sehingga patut diduga melibatkan lebih banyak pelaku dari pemerintah daerah dan pengusaha. Komoditas bawang merah termasuk program unggulan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS). Polisi harus berani menyelidiki pola-pola relasi kekuasaan dan kewenangan yang terkait pengadaan benih bawang merah ini.

Polisi kini menetapkan dan menahan delapan tersangka korupsi benih bawang merah. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari pejabat teras dinas kabupaten, pegawai negeri gologan bawah, dan pihak swasta (pengusaha).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News