ANTAM Hadirkan Aplikasi Mobile Logam Mulia, Investasi Emas Kini Makin Mudah

jpnn.com, JAKARTA - PT Aneka Tambang (ANTAM) meluncurkan aplikasi mobile ANTAM Logam Mulia, sebuah digital platform yang memungkinkan transaksi emas fisik secara lebih aman dan praktis.
Aplikasi ini menghadirkan fitur BRANKAS (Berencana Aman Kelola Emas), yang sebelumnya hanya tersedia dalam versi berbasis web.
Dengan adanya aplikasi ini, pelanggan kini dapat melakukan transaksi emas, menyimpan, serta mengakses layanan BRANKAS langsung dari perangkat mobile mereka, tanpa perlu mengunjungi Butik Emas Logam Mulia.
Direktur Utama ANTAM, Nico Kanter, mengatakan peluncuran aplikasi ANTAM Logam Mulia merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem Bullion Bank, bank emas pertama di Indonesia yang diresmikan pada 26 Februari 2025.
Inisiatif ini juga sejalan dengan program digitalisasi BUMN yang digalakkan pemerintah, menandai komitmen ANTAM dalam menghadirkan solusi inovatif bagi pelanggan.
"Kehadiran aplikasi ANTAM Logam Mulia adalah bentuk inovasi yang Kami kembangkan untuk memudahkan akses pelanggan terhadap produk logam mulia ANTAM sekaligus mendukung ekosistem Bullion Bank. Melalui terobosan ini, Kami berkomitmen meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi digital terkini," jelas Nico.
Sebelum peluncuran resmi, aplikasi ANTAM Logam Mulia melalui fase soft launching pada 17 Februari 2025, di mana pelanggan dengan akun BRANKAS dapat melakukan transaksi emas digital secara terbatas.
Kini, dengan peluncuran resmi, seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati kemudahan bertransaksi logam mulia melalui fitur BRANKAS yang terintegrasi langsung di ponsel mereka.
Kehadiran aplikasi ANTAM Logam Mulia ini juga merupakan jawaban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Masuk Jateng, Investasi Senilai Rp 6 Triliun Bakal Serap 2.400 Tenaga Kerja
- Genjot Investasi, Prabowo Janji Ciptakan 8 Juta Lapangan Kerja
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, dan Galeri24 Stagnan
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Waka MPR Penuhi Undangan ADB, Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah