Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi

Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang, Tbk terhadap Budi Said.

Menurutnya, putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan menurutnya putusan Mahkamah Agung akan menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi tersebut.

"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3).

Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said.

Aset 'crazy rich' asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," jelasnya.

Ia juga menegaskan posisi PK kedua yang diajukan PT Antam. Menurutnya, putusan PK kedua sah dan harus langsung dijalankan.

Putusan Mahkamah Agung akan menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News