Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi

Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

"Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK 2 itu sah," tegasnya.

Diketahui, pada 11 Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam, Tbk. dalam melawan Budi Said. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto tersebut.

Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk.

Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT. INCONIS NUSA JAYA.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023.

Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. (dil/jpnn)

Putusan Mahkamah Agung akan menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi tersebut.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News