Antam Novambar Lepasliarkan Barang Bukti Ikan Endemik Kalbar
jpnn.com, PONTIANAK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar melepasliarkan barang bukti 210 ekor jenis ikan endemik Kalimantan Barat (Kalbar) di Sungai Kapuas, Jumat (5/3).
Barang bukti ikan yang dilepasliarkan itu yakni 135 ekor ikan belida, dan 75 ekor ikan balashark yang masuk dalam kategori satwa endemik Pulau Kalimantan khususnya Kalbar.
"Pelepasliaran barang bukti ikan endemik Kalbar ini di Sungai Kapuas berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 1 tahun 2021," kata Antam Novambar saat melakukan peninjauan hasil pengawasan sumber daya kelautan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
Antam menjelaskan berdasarkan penelitian tim Balai Riset KKP, jumlah ikan belida dan balashark di Pulau Kalimantan saat ini terus berkurang, karena banyak yang meminatinya baik untuk konsumsi maupun kegiatan lainnya.
Selain menjadi objek konsumsi, kedua ikan itu juga diekspor ke sejumlah negara maju di dunia karena memiliki kandungan protein yang sangat komplet.
"Ternyata kita suka sekali dengan ikan belida, bahkan juga diekspor serta dimasak. Ternyata setelah diteliti oleh peneliti balai riset kami, sangat dan sudah terganggu habitatnya karena ini merupakan ikan endemik khas Sungai Kapuas khususnya dan Kalimantan Barat secara umum," ungkapnya.
Menurut Antam, ada Keputusan Menteri Nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi termasuk terhadap ikan belida dan balashark tersebut.
Antam dalam kesempatan itu mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi melakukan eksploitasi terhadap dua jenis ikan tersebut. “Jika ke depannya masih ada individu atau kelompok yang tidak mengindahkan, maka dianggap telah melakukan pelanggaran, dan akan ada konsekuensi hukum terkait hal itu," ujarnya. (antara/jpnn)
Antam Novambar mengimbau seluruh lapisan masyarakat tidak lagi melakukan eksploitasi terhadap ikan belida dan balashark. Jika masih ada yang tidak mengindahkan, maka akan ada konsekuensi hukumnya.
Redaktur & Reporter : Boy
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat