Antam Serahkan Bukti Setoran PAD

Antam Serahkan Bukti Setoran PAD
Antam Serahkan Bukti Setoran PAD
WANGGUDU - Pengakuan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman P beberapa waktu lalu  bahwa keberadaan PT Antam Tbk di Konawe Utara tak punya kontribusi kepada daerah, akhirnya terjawab. Dalam hearing yang digelar DPRD Konut, manajemen PT Antam membeber sejumlah kontribusi  kepada Pemkab Konut, baik setoran pendapatan asli daerah (PAD) ke kas daerah  maupun penyaluran Corporate social responsibility (CSR).

Project Manager PT. Antam wilayah Tapunapaka, Kecamatan Molawe, Edi Sutrisno,  di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Konut mengungkapkan, sejak melakukan aktivitas penambangan nikel sejak 2011 lalu, pihaknya telah menyetor PAD ke kas daerah sekitar Rp 500 juta lebih. Jumlah tersebut belum termasuk setoran lainnya, antara lain tambak labu pelabuhan, pajak IUP, dan beberapa retribusi lainnya.

  

“Jadi kalau soal kewajiban kami sudah bayar sejak Agustus 2011. Begitu pula dengan pembayaran lainnya. Dan itu dilengkapi dengan bukti kuitansi dan akan kami serahkan kepada dewan,” kata Edi Sutrisno di dampingi sejumlah stafnya.

 

Besaran setoran PAD lanjut Edi,  mengacu pada Undang-Undang sebesar 0,5 persen dari penghasilan. “Kami sudah melakukan pengapalan sebanyak 10 kali, namun baru kami bayar 9 kali dan masih ada satu kali pengapalan yang belum dibayarkan karena kami memiliki sistim pembayaran per bulan, bukan setiap kali pengapalan,” paparnya.

  

WANGGUDU - Pengakuan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman P beberapa waktu lalu  bahwa keberadaan PT Antam Tbk di Konawe Utara tak punya kontribusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News