Antar Buah ke Pak Haji, Bocah Ketemu Buruh, Dibawa ke WC
Pelaku, kata Husni, kemudian menarik Melati dan membawa korban ke dalam WC.
Setelah itu Anton bisa melancarkan perbuatan tidak terpujinya kepada Melati.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera menginterogasi Melati.
Setelah korban mengaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Penangkapan dibantu pihak keluarga korban yang menunggu pelaku di tempat kerjanya. Begitu sampai dari rumah kontrakannya yang tak jauh dari proyek perumahan itu, pelaku langsung ditangkap,” jelas Husni.
Saat ini Anton masih diperiksa secara mendalam di Mapolresta Pontianak.
Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa)
Anton (20) ditangkap polisi karena memerkosa Melati (bukan nama sebenarnya) di toilet perumahan di Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf