Antar Duit Suap, Panitera Ini Dapat Jatah Rp 10 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachin alias Billy mendapat jatah Rp 10 juta usai mengantar paket berisi duit suap kepada Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba.
Kuasa hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin mengatakan, pemberian Rp 10 juta itu dibagi dalam dua tahap. Masing-masing Rp 5 juta. "Rp 10 juta itu dikasih hakim JP ke klien saya," kata Rahmat di gedung KPK, Senin (6/6).
Menurut dia, Janner memberikan duit beberapa hari usai Billy menyerahkan paket dari tersangka Syafri Syafei untuk hakim Toton. "Dari S diteruskan ke hakim T," katanya.
Dari Toton, kata dia, kliennya tidak mendapat apa-apa. Hanya Janner yang memberi duit. Menurut dia, kliennya tidak pernah menanyakan tentang paket yang diantarkan tersebut. Sebab, kata Rahmat, kliennya hanyalah seorang bawahan sehingga tidak berani menanyakan perihal paket tersebut.
"Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachin alias Billy mendapat jatah Rp 10 juta usai mengantar paket berisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul