Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
jpnn.com, MEDAN - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan terdakwa kasus narkoba, Ade Saputra Ginting, 34, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).
Jaksa menilai terdakwa terbukti atas kepemilikan sabu seberat 9 gram, dengan cara memasukkan kedalam tahanan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat 114 (1) Junto Pasal 132 (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya di hadapan Hakim Ketua, Denni Lumban Tobing.
Mengutip surat dakwaan JPU Sri Delyanti, oknum polisi yang bermukim di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, awalnya dihubungi oleh Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) meminta agar ia mengambil titipan nasi di depan kantor Polrestabes Medan.
Kemudian, terdakwa pergi menemui Lina yang merupakan kakak Boy dan mengambil titipan nasi berisi sabu. Lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut, ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.
Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. Akan tetapi petugas piket yaitu, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu.
Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu itu di bangku dan mengatakan bahwa bung kusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan terdakwa kasus narkoba, Ade Saputra Ginting, 34, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis