Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Kamis, 28 Januari 2021 – 23:43 WIB

Ade Saputra Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (27/1). Foto: gusman/sumut pos.
Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara.
Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram.
BACA JUGA: Satu Keluarga di Lumajang Tewas Keracunan Asap Genset
Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan. (man/azw/sumutpos)
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan terdakwa kasus narkoba, Ade Saputra Ginting, 34, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka