Antar Sabu-sabu 1,9 Kg dari Tarakan ke Parapare, Tersangka Diupahi Rp 50 Juta

Antar Sabu-sabu 1,9 Kg dari Tarakan ke Parapare, Tersangka Diupahi Rp 50 Juta
Bea Cukai Tarakan menggelar press release penindakan kasus narkotika, Senin (18/10). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TARAKAN - Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 4,9 kilogram dalam dua kali penindakan, bekerja sama dengan BNN Provinsi Kalimantan Utara dan Unit Penyelenggara Bandara Juwata.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/10) mengungkapkan, penindakan pertama terjadi pada Rabu (6/10) di Pelabuhan Malundung.

Barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.963,98 gram (1,9 Kg) berhasil disita.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang akan dibawa ke Sulawesi dengan menggunakan kapal.

“Tersangka membawa bungkusan tersebut ke Parepare dengan upah Rp 50 juta menggunakan transportasi laut Kapal KM Siguntang di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan,” ungkap Tria.

Penindakan kedua terjadi sebelumnya, yaitu Sabtu (9/10) di Kantor Cargo Bandara Juwata dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.946,46 gram (2,9 Kg).

Penindakan bermula dari laporan petugas Avsec yang menemukan barang mencurigakan dari jasa pengiriman di Kantor Cargo Bandara Juwata Tarakan.

Paket barang tersebut terdeteksi di mesin X-Ray SCP I Bandara Juwata Tarakan.

Tersangka pengantar sabu yang ditangkap Bea Cukai Tarakan bersama aparat terkait lainnya mengaku diupahi Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News