Antar Sabu-sabu 1,9 Kg dari Tarakan ke Parapare, Tersangka Diupahi Rp 50 Juta

Antar Sabu-sabu 1,9 Kg dari Tarakan ke Parapare, Tersangka Diupahi Rp 50 Juta
Bea Cukai Tarakan menggelar press release penindakan kasus narkotika, Senin (18/10). Foto: Bea Cukai

Selanjutnya pihak bandara melaporkan ke BNN Provinsi Kalimantan Utara dan dilakukan pemeriksaan bersama dengan tim petugas pemberantasan narkotika Kaltara.

“Upaya penggagalan penyelundupan kali ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tegas Tria.

Tria menambahkan Bea Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. (mrk/jpnn)

Tersangka pengantar sabu yang ditangkap Bea Cukai Tarakan bersama aparat terkait lainnya mengaku diupahi Rp 50 juta.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News