Antar Sabu-sabu 1,9 Kg dari Tarakan ke Parapare, Tersangka Diupahi Rp 50 Juta
Selasa, 19 Oktober 2021 – 17:54 WIB

Bea Cukai Tarakan menggelar press release penindakan kasus narkotika, Senin (18/10). Foto: Bea Cukai
Selanjutnya pihak bandara melaporkan ke BNN Provinsi Kalimantan Utara dan dilakukan pemeriksaan bersama dengan tim petugas pemberantasan narkotika Kaltara.
“Upaya penggagalan penyelundupan kali ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tegas Tria.
Tria menambahkan Bea Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. (mrk/jpnn)
Tersangka pengantar sabu yang ditangkap Bea Cukai Tarakan bersama aparat terkait lainnya mengaku diupahi Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura