Antar Sabu-sabu 1,9 Kg dari Tarakan ke Parapare, Tersangka Diupahi Rp 50 Juta
Selasa, 19 Oktober 2021 – 17:54 WIB
Selanjutnya pihak bandara melaporkan ke BNN Provinsi Kalimantan Utara dan dilakukan pemeriksaan bersama dengan tim petugas pemberantasan narkotika Kaltara.
“Upaya penggagalan penyelundupan kali ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tegas Tria.
Tria menambahkan Bea Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. (mrk/jpnn)
Tersangka pengantar sabu yang ditangkap Bea Cukai Tarakan bersama aparat terkait lainnya mengaku diupahi Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada