Antar Sabu-Sabu ke Muratara, 3 Warga Medan Ini Ditangkap Polisi

Antar Sabu-Sabu ke Muratara, 3 Warga Medan Ini Ditangkap Polisi
Tersangka Jonathan saat menunjukan posisi barang haram disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan di kursi belakang, Rabu (11/10). Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap tiga warga Medan dan seorang warga Muratara karena kedapatan membawa 2 kilogram sabu-sabu dan 4.010 butir pil ekstasi.

Kurir narkoba itu mengantar barang haram tersebut dari Medan ke Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Keempat tersangka ialah Iskandar, Jhonatan, dan DP. Mereka warga Medan yang membawa sabu-sabu tersebut.

Satu di antaranya, yakni DP merupakan anak di bawah umur yang sudah dilimpahkan prosesnya ke tahap 2.

Sementara, Farizal warga Muratara berperan menjemput dan mengarahkan ketiga tersangka ke tempat pemesan.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menyebut ketiganya ditangkap polisi di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau Kabupaten Muratara, Sabtu 23 September 2023.

"Sebelumnya, anggota menerima informasi akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara dari pukul 03.00 WIB," ucap Harissandi, Rabu (11/10).

Ketiga tersangka membawa sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ.

Tiga warga Medan ditangkap polisi dari Polda Sumsel karena mengantar sabu-sabu dan ekstasi sebanyak ini ke Muratara. Begini proses penangkapannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News