Antara Acara KAMI di Surabaya, Dangdutan di Tegal dan Pilkada di 270 Daerah
"Kalau tidak setuju dengan pemikiran KAMI, maka masyarakat boleh saja menyuarakan penolakan lewat berbagai cara. Melalui aksi demonstrasi pun boleh. Namun, tidak semestinya diikuti dengan aksi persekusi," ujar Said.
Said menjelaskan, dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan meyakini pilihan politiknya. Setiap orang juga diberikan kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.
Sedangkan dalam UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga ditegaskan bahwa hak untuk berkumpul secara damai, kecuali untuk enam alasan.
Pertama, alasan keamanan nasional. Kedua, alasan keselamatan publik. Ketiga, alasan ketertiban umum. Keempat, alasan moral. Kelima, untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.
"Unsur-unsur tersebut jelas tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimajukan sebagai alasan untuk membubarkan kegiatan KAMI," katanya.
"Kalau alasan kesehatan dijadikan sebagai dasar pembubaran, bagaimana dengan kegiatan lain yang justru diperbolehkan? Konser Dangdut di Tegal beberapa waktu lalu kok boleh?" tutur Said.
Said mencontohkan, ada agenda lain yang lebih rentan seperti pilkada di 270 daerah di Indonesia.
Di sana, ada kegiatan kampanye yang tetap memperbolehkan adanya kegiatan pertemuan.
Kemudian, belum lagi pada saat pemungutan suara masyarakat yang berkumpul jumlahnya akan lebih banyak lagi.
"Karena adanya perbedaan perlakuan itulah saya mendorong Komnas HAM untuk turun tangan atas kasus kegiatan KAMI di Surabaya," pungkas Said. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Said Salahudin meminta Komnas HAM tidak menutup mata dengan pembubaran acara KAMI di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
- MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Said Partai Buruh: Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Perlu Dilanjutkan
- Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh
- Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur
- Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020