Antara BPK, Sumber Waras dan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya pendapat berbeda soal kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
KPK belum menemukan pelanggaran hukum. Sementara BPK menyatakan ada kerugian negara Rp 119 miliar dalam kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini.
Namun demikian, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, lembaganya tidak merasa dikangkangi KPK terkait persoalan ini. "Tidak dikangkangi. KPK kewenangan pidana, BPK administratif," kata Harry.
Dia menghormati langkah yang diambil KPK. Menurut dia, BPK dan KPK sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing.
Ia mengatakan, posisi BPK dalam investigasi cuma semacam supporting. "Pemegang keputusannya bukan kami, tapi lembaga penegak hukum seperti KPK," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya pendapat berbeda soal kasus dugaan korupsi pembelian sebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC