Antara BPK, Sumber Waras dan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya pendapat berbeda soal kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
KPK belum menemukan pelanggaran hukum. Sementara BPK menyatakan ada kerugian negara Rp 119 miliar dalam kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini.
Namun demikian, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, lembaganya tidak merasa dikangkangi KPK terkait persoalan ini. "Tidak dikangkangi. KPK kewenangan pidana, BPK administratif," kata Harry.
Dia menghormati langkah yang diambil KPK. Menurut dia, BPK dan KPK sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing.
Ia mengatakan, posisi BPK dalam investigasi cuma semacam supporting. "Pemegang keputusannya bukan kami, tapi lembaga penegak hukum seperti KPK," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya pendapat berbeda soal kasus dugaan korupsi pembelian sebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli