Antara Maling Ayam, Pelaku Pelecehan Seksual dan Koruptor

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Center for Detention Studies, Gatot Goei tidak setuju revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia mengatakan, jangan disamaratakan syarat pembebasan untuk narapidana maling ayam dengan kasus pelecehan seksual maupun koruptor.
“Di negara mana pun yang namanya pelaku kejahatan yang ekstrim (misalnya korupsi) dan biasa saja, itu beda terapinya. Ini yang harus kita lihat sebagai pertimbangan, dan jangan sampai menyamaratakan,” kata Gatot dalam diskusi bertajuk “Ada Apa Dengan Lapas” di Jakarta, Sabtu (30/4).
Menurut dia, PP itu hanya mengatur soal syarat untuk narapidana khusus. Syarat-syarat pembebasan bersyarat dalam PP itu diperketat. Sehingga saat syarat itu dipenuhi berarti pemerintah menganggap narapidana-narapidana khusus itu sudah berubah secara perilaku dan mengakui perbuatannya.
“Syarat-syarat itu yang sementara ini cukup baik. Pada saat ingin direvisi ya revisi untuk tingkatan-tingkatan kesalahan,” katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan