Antara Maling Ayam, Pelaku Pelecehan Seksual dan Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Center for Detention Studies, Gatot Goei tidak setuju revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia mengatakan, jangan disamaratakan syarat pembebasan untuk narapidana maling ayam dengan kasus pelecehan seksual maupun koruptor.
“Di negara mana pun yang namanya pelaku kejahatan yang ekstrim (misalnya korupsi) dan biasa saja, itu beda terapinya. Ini yang harus kita lihat sebagai pertimbangan, dan jangan sampai menyamaratakan,” kata Gatot dalam diskusi bertajuk “Ada Apa Dengan Lapas” di Jakarta, Sabtu (30/4).
Menurut dia, PP itu hanya mengatur soal syarat untuk narapidana khusus. Syarat-syarat pembebasan bersyarat dalam PP itu diperketat. Sehingga saat syarat itu dipenuhi berarti pemerintah menganggap narapidana-narapidana khusus itu sudah berubah secara perilaku dan mengakui perbuatannya.
“Syarat-syarat itu yang sementara ini cukup baik. Pada saat ingin direvisi ya revisi untuk tingkatan-tingkatan kesalahan,” katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan
- Status Gunung Awu di Sangihe Turun Menjadi Waspada
- Antisipasi Lonjakan Harga, APPDI Dorong Pemerintah Terbitkan Izin Impor Sapi Reguler