Antara Ojek, Prostitusi dan Undang-Undang

Antara Ojek, Prostitusi dan Undang-Undang
Antara Ojek, Prostitusi dan Undang-Undang

jpnn.com - JAKARTA- Keberadaan ojek menimbulkan silang pendapat antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kemenhub menyatakan, sepeda motor tidak masuk dalam kategori angkutan umum. Namun, Ahok mendukung keberadaan ojek sebagai salah satu bagian dari sistem transportasi.

"Sama aja kayak prostitusi kan? Banyak di Jakarta tapi enggak boleh kan di undang-undang?" kata gubernur nyentriks itu saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/6).

Ahok menambahkan, ojek bisa menjadi salah satu sarana bagi orang untuk mencari nafkah. "‎Bagi saya ojek itu salah satu cara tolong orang kalau di PHK. Saya punya beberapa teman ojek, mereka di PHK akhirnya jadi tukang ojek," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Nah, perdebatan semakin meruncing dengan munculnya Go-Jek. Menurut Ahok, Go-Jek memberikan banyak keuntungan bagi penumpang karena tidak akan ditipu terkait penentuan tarif.

"Dengan Go-Jek kan jelas harga udah ditentuin, jadi dia enggak bisa asal nembak. Yang mau masuk juga udah dites psikotes segala macam. Kami bisa kontrol ‎sopirnya juga lagi di mana. Jadi penumpang aman dan mereka bisa menolong kami juga," ucap suami Veronica Tan itu. (gil/jpnn) 

 


JAKARTA- Keberadaan ojek menimbulkan silang pendapat antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News