Antara Peran Swasta, Tata Kelola Gas, dan Semangat Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Perdebatan soal terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2015, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, menjadi perhatian Komisi VII DPR.
Selasa (25/11) malam, komisi yang membidangi energi, riset dan teknologi serta lingkungan itu sengaja menggelar rapat dengar umum, mendengarkan keresahan sejumlah stakeholder hilir gas dan asosiasi mikrohidro
Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA), Sabrun Jamil Amperawan, menilai Permen ESDM itu bakal mematikan trader gas swasta yang sudah sepuluh tahun lebih berbisnis gas, membangun ratusan kilometer pipa jaringan gas, beberapa stasiun pengisian gas, pembangkit listrik gas dan mempekerjakan ribuan pekerja.
Sabrun mengatakan, aturan tersebut ditetapkan tanpa melalui diskusi dengan stakeholder gas dan berpotensi menimbulkan monopoli gas. "Ini tentu melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2001 yang mengamanatkan peran swasta melalui mekanisme yang wajar, sehat dan transparan. Permen tersebut sangat kontradiktif dengan semangat Presiden Jokowi yang mendorong peran semua komponen bangsa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sedang terpuruk," tutur Sabrun.
Keresahan pihak INGTA itu coba ditengahi Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT PGN yang hadir mewakili Indonesia Gas Association (IGA). Menurut Hendi, pada dasarnya hadirnya aturan tata kelola gas melalui peraturan menteri ini sudah baik. "Hanya apabila dirasa merugikan trader gas lain, kami yakin bisa dibicarakan lebih lanjut untuk dicari titik temu,” katanya.
Senada dengan Hendi, Dirjen Migas yang diwakili oleh Sekretarisnya, Susyanto menyatakan peraturan menteri ini ditetapkan untuk memperbaiki tata kelola hilir gas yang selama ini menciptakan pasar yang tidak efisien, harga gas yang tinggi dan banyak trader gas tidak berfasilitas yang hanya bermodalkan kertas.
"Namun kalau dalam pelaksanaannya malah mematikan trader gas berfasilitas dan industri pemakai, maka perlu direvisi untuk penyempurnaan," tandasnya.
Pihak kementerian ESDM sendiri sebenarnya sudah memberi lampu hijau untuk melakukan revisi terhadap isi Permen tersebut. Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika mengingatkan, Menteri ESDM dan jajaran di bawahnya harus taat pada undang-undang.
JAKARTA - Perdebatan soal terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2015, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK