Antara PP E-Commerce dan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Oleh: William Henley (founder IndoSterling Group)
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beleid yang dikenal dengan sebutan PP e-commerce itu bertujuan untuk menghadirkan level of playing field yang sama antara perdagangan online dan offline dari berbagai sisi.
Salah satu ketentuan krusial dalam PP Nomor 80/2019 adalah kewajiban pelaku usaha yang terlibat dalam e-commerce untuk memiliki subjek hukum yang jelas, salah satunya berkaitan dengan izin usaha.
Hal itu tertuang dalam Pasal 9 beleid yang mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tersebut.
Baru saja PP diterbitkan, kritik sudah dilayangkan sejumlah kalangan, terutama dari Indonesia E-commerce Association (idEA).
Ketua idEA Ignatius Untung menegaskan sosialisasi PP Nomor 80/2019 tidak jelas. Menurut dia, pemerintah harus memperhitungkan dampak aktivitas e-commerce kepada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia
- Akumindo Ingatkan Pemerintah soal Potensi Moral Hazard Pemutihan Utang UMKM
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Permudah Pelaku UMKM, SeaBank Hadirkan Layanan Gratis Transfer 100 Kali
- Gandeng JakPreneur, Ridwan Kamil Bantu UMKM Jakarta Tembus Pasar Digital
- Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM