Antara PP E-Commerce dan UMKM
Rabu, 11 Desember 2019 – 15:00 WIB

Founder IndoSterling Capital William Henley. Foto: Dok Pri
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengklaim PP Nomor 80/2019 tidak akan menyulitkan pelaku usaha yang didominasi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah itu.
Kementerian Perdagangan juga sudah menyiapkan aturan turunan PP itu dalam bentuk peraturan menteri perdagangan.
Lalu, bagaimana jalan tengah terbaik usai penerbitan PP Nomor 80/2019?
Potensi besar
Revolusi industri 4.0 telah mengubah segala aspek di dunia, termasuk dari sisi ekonomi. Banyak cara-cara lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.
Tidak terkecuali dalam konteks perdagangan yang mulai bergeser ke arah e-commerce.
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BERITA TERKAIT
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya