Antara PP E-Commerce dan UMKM
Rabu, 11 Desember 2019 – 15:00 WIB
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengklaim PP Nomor 80/2019 tidak akan menyulitkan pelaku usaha yang didominasi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah itu.
Kementerian Perdagangan juga sudah menyiapkan aturan turunan PP itu dalam bentuk peraturan menteri perdagangan.
Lalu, bagaimana jalan tengah terbaik usai penerbitan PP Nomor 80/2019?
Potensi besar
Revolusi industri 4.0 telah mengubah segala aspek di dunia, termasuk dari sisi ekonomi. Banyak cara-cara lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.
Tidak terkecuali dalam konteks perdagangan yang mulai bergeser ke arah e-commerce.
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BERITA TERKAIT
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi