Antara PP E-Commerce dan UMKM

Namun, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan berkaitan dengan ketentuan dalam PP Nomor 80/2019.
Penulis menekankan kepada aspek kewajiban pelaku usaha memiliki subjek hukum yang jelas, salah satunya berkaitan dengan izin usaha.
Dari satu sisi, kejelasan izin usaha ini penting. Sebab, keberadaan aspek itu memungkinkan pelaku usaha, terutama UMKM, mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Keberadaan NPWP bakal memudahkan pelaku UMKM memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan resmi, terutama perbankan, demi meningkatkan skala usaha mereka.
Akan tetapi, proses pedagang daring memperoleh izin usaha jangan dipersulit atau harus dipermudah sebagaimana janji menteri perdagangan.
Mengapa? Sudah bukan rahasia umum apabila perizinan merupakan salah satu 'ladang' pungutan liar. Istilahnya, kalau tak ada pelicin, maka proses akan dipersulit.
Tentu amat disayangkan apabila niat mulia pemerintah melalui PP Nomor 80/2019 dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit