Antara PP E-Commerce dan UMKM

Untuk itu, pemerintah harus menjamin agar proses penerbitan izin usaha bebas pungli. Saber Pungli yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dapat dilibatkan.
Dengan demikian, izin yang dibutuhkan terbit dengan cepat sehingga membuat pelaku usaha leluasa menjalankan usaha. Keuntungan demi keuntungan pun, misalnya dari sisi perpajakan, juga dapat mereka peroleh setelahnya.
Aturan turunan dan sosialisasi
Sebagaimana biasa, penerbitan PP akan diikuti oleh penerbitan peraturan di level kementerian/lembaga. Aturan turunan tentu memuat hal-hal teknis yang berkorelasi dengan PP tersebut.
Hal ini berlaku juga dalam peraturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019 yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Yang pasti, menurut penulis, aturan-aturan turunan itu harus mampu menjelaskan secara perinci perihal aspek-aspek penting dalam PP Nomor 80/2019. Misalnya soal izin usaha.
Apakah izin usaha itu hanya berlaku untuk pedagang baru? Bagaimana dengan pedagang lama yang sudah berdagang melalui platform e-commerce? Bagaimana dengan mereka yang hanya iseng coba-coba jualan lewat platform e-commerce?
Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit