Antara Quick Count dan Konflik Kepentingan
Tapi yang diaudit ini kan ada lembaga surveinya, Dewan Etik sendiri?
Kalau untuk kita, conflict of interest itu perlu, itu masuk akal kalau dijadikan alasan. Tidak mungkin Saiful Mujani sebagai anggota Dewan Etik mengadili lembaga yang dia punya. Karena itu dia keluar dulu, nonaktif lah.
Dalam AD/ART kita, manakala ada konflik kepentingan, salah satu anggota lembaganya diperiksa, maka dia harus tidak aktif.
Sekarang ada dua lembaga yang menolak diaudit. Apa dapat disimpulkan mereka menggunakan metode yang tidak ilmiah?
Kita nggak tahu, gimana kita tahu?
Tapi yang jelas dia gak berani buka-bukaan, orang jadi tambah curiga jangan-jangan hasil Anda yang nggak benar, itu logika paling simpel.
Tapi hasil hitung cepat antara lembaga yang lolos audit dan yang tidak berbeda sangat jauh? Apa dimungkinkan metode yang benar menghasilkan hasil seperti itu?
Nggak mungkin. Itu saya bilang kalau dilakukan dengan benar, hasilnya nggak boleh bertolak belakang. Yang boleh itu di dalam margin of error. Misalnya yang satu 47 yang lain 48, 46, tapi bertolak belakang itu nggak mungkin. Pasti ada salah satu yang salah.
Apa yang akan dilakukan oleh Persepi kalau hasil akhir KPU nanti ternyata sama dengan hitung cepat JSI dan Puskaptis?