Antara Ustaz Abdul Somad, Refly Harun dan Ruslan Buton

Refly menjawab, dia tidak takut karena sebagai orang hukum tahu batas-batas di mana orang dikatakan makar dan tidak.
"Sepanjang kita menyatakan sesuatu itu tidak boleh dilarang," tegasnya.
Jawaban Refly ini membuat UAS mempertanyakan masalah Ruslan Buton.
UAS bertanya, ketika Ruslon Buton berpidato soal presiden apakah itu bisa dikatakan makar?
Refly menjawab tidak karena orang yang menyatakan pikiran dan hati nurani tidak boleh dilarang. Persoalannya ayat-ayat konstitusi itu Pasal 28 e ayat 3 itu sering dipatahkan dengan UU ITE.
"UU ITE itu karet sekali. Kalau kita menyampaikan sesuatu di konten media sosial maka kita bisa dijerat pasal penghinaan, menyebarkan berita bohong, menyebarkan kebencian. Itu karet sekali. Persoalan kita adalah tunduk melihat undang-undang tetapi tidak tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi," bebernya.
"Kecuali Ruslan Buton berkonspirasi, mengumpulkan orang, lalu berpikir bagaimana memecah belah, merebut senjata, dan sebagainya. Itu baru makar," sambung Refly.
Ruslan Buton merupakan pecatan TNI yang menyebarkan rekaman suaranya, berisi permintaan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia
Ustaz Abdul Somad pun menimpali omongan Refly Harun dan menyebut pucuk pisang disangka pocong. Apa maksud UAS?
- 3 Berita Artis Terheboh: Konten Willie Salim Bikin Heboh, UAS: Rendang Konspirasi
- Soal Konten Rendang Willie Salim, UAS Beri Sindiran Menohok
- Bersama UAS, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan
- Hadiri Ultah Anak Dokter Ayu, UAS Ingatkan Penting Mensyukuri Nikmat
- Ketemu UAS, Cak Imin Optimistis Abdul Wahid jadi Gubernur Riau
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir