Antara Ustaz Abdul Somad, Refly Harun dan Ruslan Buton
Refly menjawab, dia tidak takut karena sebagai orang hukum tahu batas-batas di mana orang dikatakan makar dan tidak.
"Sepanjang kita menyatakan sesuatu itu tidak boleh dilarang," tegasnya.
Jawaban Refly ini membuat UAS mempertanyakan masalah Ruslan Buton.
UAS bertanya, ketika Ruslon Buton berpidato soal presiden apakah itu bisa dikatakan makar?
Refly menjawab tidak karena orang yang menyatakan pikiran dan hati nurani tidak boleh dilarang. Persoalannya ayat-ayat konstitusi itu Pasal 28 e ayat 3 itu sering dipatahkan dengan UU ITE.
"UU ITE itu karet sekali. Kalau kita menyampaikan sesuatu di konten media sosial maka kita bisa dijerat pasal penghinaan, menyebarkan berita bohong, menyebarkan kebencian. Itu karet sekali. Persoalan kita adalah tunduk melihat undang-undang tetapi tidak tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi," bebernya.
"Kecuali Ruslan Buton berkonspirasi, mengumpulkan orang, lalu berpikir bagaimana memecah belah, merebut senjata, dan sebagainya. Itu baru makar," sambung Refly.
Ruslan Buton merupakan pecatan TNI yang menyebarkan rekaman suaranya, berisi permintaan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia
Ustaz Abdul Somad pun menimpali omongan Refly Harun dan menyebut pucuk pisang disangka pocong. Apa maksud UAS?
- Ketemu UAS, Cak Imin Optimistis Abdul Wahid jadi Gubernur Riau
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Ustaz Abdul Somad Tak Akan Berhenti Mengampanyekan Abdul Wahid Sampai TPS Tutup
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Refly Harun Disorot karena Kritik Pemerintah Tanpa Solusi
- Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi