Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik
Bawaslu Antisipasi setelah Penerapan Suara Terbanyak
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:48 WIB
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya terjadi antarcaleg berbeda partai, tapi juga caleg-caleg satu partai dalam satu daerah pemilihan. Meski mengetahui motif pelaporan, Bawaslu tak mempermasalahkan kepentingan politik tersebut. Sebab, pengawas pemilu hanya menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu pada penyidik Polri maupun pelanggaran administrasi ke KPU. ’’Apa pun motifnya, asal ada bukti awal, tetap kami tindak lanjuti. Soal status tersangka atau tidak, itu kewenangan penyidik,” katanya.
"Dengan sistem suara terbanyak, caleg yang merasa dirugikan atau kalah bersaing akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg lain, walau dari satu partai. Dulu Panwaslu sulit mencari bukti, sekarang lebih mudah karena teman satu partai sendiri yang jadi whistleblower,’’ ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini dalam diskusi di DPP Partai Golkar, Selasa (20/1).
Baca Juga:
Diskusi yang dimulai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono itu menghadirkan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Tarman Azzam.
Baca Juga:
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada