Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik
Bawaslu Antisipasi setelah Penerapan Suara Terbanyak
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:48 WIB

Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini (2 dari kanan) bersama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (2 dari kiri) saat acara diskusi Wacana Dari Slipi di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (20/1). Diskusi tersebut membahas masalah antisipasi konflik pra dan pasca pemilu 2009. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya terjadi antarcaleg berbeda partai, tapi juga caleg-caleg satu partai dalam satu daerah pemilihan. Meski mengetahui motif pelaporan, Bawaslu tak mempermasalahkan kepentingan politik tersebut. Sebab, pengawas pemilu hanya menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu pada penyidik Polri maupun pelanggaran administrasi ke KPU. ’’Apa pun motifnya, asal ada bukti awal, tetap kami tindak lanjuti. Soal status tersangka atau tidak, itu kewenangan penyidik,” katanya.
"Dengan sistem suara terbanyak, caleg yang merasa dirugikan atau kalah bersaing akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg lain, walau dari satu partai. Dulu Panwaslu sulit mencari bukti, sekarang lebih mudah karena teman satu partai sendiri yang jadi whistleblower,’’ ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini dalam diskusi di DPP Partai Golkar, Selasa (20/1).
Baca Juga:
Diskusi yang dimulai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono itu menghadirkan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Tarman Azzam.
Baca Juga:
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?