Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik
Bawaslu Antisipasi setelah Penerapan Suara Terbanyak
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:48 WIB
Selama empat bulan terakhir, Bawaslu mengaku telah menerima banyak pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah pembagian sembako atau uang tunai, perusakan atribut kampanye, dan kampanye di luar jadwal. ’’Jadi, para caleg jangan coba-coba curang karena ada kepinding dalam satu selimut,” katanya.
Baca Juga:
Agung Laksono mengakui, sistem suara terbanyak berpeluang lebih besar menimbulkan saling sikut antarcaleg Partai Golkar dalam satu daerah pemilihan. Karena itu, dalam Rapimnas Partai Golkar Oktober lalu, DPP Golkar telah membuat kode etik caleg Golkar. Kode etik tersebut memuat aturan tentang hal-hal yang boleh dan terlarang dilakukan caleg Partai Golkar.
"Di setiap kabupaten dan provinsi juga sudah dibentuk majelis kode etik yang bertugas menyelesaikan pelanggaran caleg Golkar sendiri,” jelasnya.
Majelis tersebut berhak memberi sanksi. Sejauh ini, sejumlah caleg memang sudah dipanggil ke majelis kode etik, namun sebatas ditegur dan diperingatkan. ’’Bila ada pelanggaran pemilu yang serius, sanksinya bisa saja dibatalkan pencalegannya,” ujar Agung.
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tokoh Mendesak Ada Kementerian Khusus Kawasan Timur Indonesia
- Ribuan Masyarakat Hadiri Maulid Akbar Bersama Ratu Zakiyah dan Pasha Ungu
- Trend Asia: Perkebunan Energi Ancam Hutan Kalimantan Barat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pikirkan Nasib Ribuan Honorer Terdata BKN Kena PHK
- Festival Biduk Sayak Lestarikan Tradisi Kesenian Tertua dalam Pernikahan di Sarolangun
- Nana Sudjana Mendorong Mas-Mbak Jawa Tengah Meningkatkan Promosi Pariwisata & Budaya