Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik
Bawaslu Antisipasi setelah Penerapan Suara Terbanyak
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:48 WIB

Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini (2 dari kanan) bersama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (2 dari kiri) saat acara diskusi Wacana Dari Slipi di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (20/1). Diskusi tersebut membahas masalah antisipasi konflik pra dan pasca pemilu 2009. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Selama empat bulan terakhir, Bawaslu mengaku telah menerima banyak pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah pembagian sembako atau uang tunai, perusakan atribut kampanye, dan kampanye di luar jadwal. ’’Jadi, para caleg jangan coba-coba curang karena ada kepinding dalam satu selimut,” katanya.
Baca Juga:
Agung Laksono mengakui, sistem suara terbanyak berpeluang lebih besar menimbulkan saling sikut antarcaleg Partai Golkar dalam satu daerah pemilihan. Karena itu, dalam Rapimnas Partai Golkar Oktober lalu, DPP Golkar telah membuat kode etik caleg Golkar. Kode etik tersebut memuat aturan tentang hal-hal yang boleh dan terlarang dilakukan caleg Partai Golkar.
"Di setiap kabupaten dan provinsi juga sudah dibentuk majelis kode etik yang bertugas menyelesaikan pelanggaran caleg Golkar sendiri,” jelasnya.
Majelis tersebut berhak memberi sanksi. Sejauh ini, sejumlah caleg memang sudah dipanggil ke majelis kode etik, namun sebatas ditegur dan diperingatkan. ’’Bila ada pelanggaran pemilu yang serius, sanksinya bisa saja dibatalkan pencalegannya,” ujar Agung.
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi