Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik

Bawaslu Antisipasi setelah Penerapan Suara Terbanyak

Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik
Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini (2 dari kanan) bersama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (2 dari kiri) saat acara diskusi Wacana Dari Slipi di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (20/1). Diskusi tersebut membahas masalah antisipasi konflik pra dan pasca pemilu 2009. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Selama empat bulan terakhir, Bawaslu mengaku telah menerima banyak pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah pembagian sembako atau uang tunai, perusakan atribut kampanye, dan kampanye di luar jadwal. ’’Jadi, para caleg jangan coba-coba curang karena ada kepinding dalam satu selimut,” katanya.

 

Agung Laksono mengakui, sistem suara terbanyak berpeluang lebih besar menimbulkan saling sikut antarcaleg Partai Golkar dalam satu daerah pemilihan. Karena itu, dalam Rapimnas Partai Golkar Oktober lalu, DPP Golkar telah membuat kode etik caleg Golkar. Kode etik tersebut memuat aturan tentang hal-hal yang boleh dan terlarang dilakukan caleg Partai Golkar.

 

"Di setiap kabupaten dan provinsi juga sudah dibentuk majelis kode etik yang bertugas menyelesaikan pelanggaran caleg Golkar sendiri,” jelasnya.

 

Majelis tersebut berhak memberi sanksi. Sejauh ini, sejumlah caleg memang sudah dipanggil ke majelis kode etik, namun sebatas ditegur dan diperingatkan. ’’Bila ada pelanggaran pemilu yang serius, sanksinya bisa saja dibatalkan pencalegannya,” ujar Agung.

 

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News