Antarkementerian Saling Tuding soal Impor Daging
Sabtu, 02 Februari 2013 – 06:47 WIB

Antarkementerian Saling Tuding soal Impor Daging
JAKARTA - Kasus suap impor daging yang melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut menyeret kementerian-kementerian yang terkait dalam urusan importasi daging. Dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menanggapi hal itu, kementerian terkait justru saling lempar tuduhan.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krinamurthi menjelaskan mekanisme impor daging secara besar. Awalnya kementerian terkait yaitu, Kementan, Kemendag, dan Kemenperin membahas kuota impor daging nasional pada rapat koordinasi perekonomian. Di situ, lanjut Bayu akan dihitung berapa kebutuhan daging, perkembangan harga, dan produksi dalam negeri. "Perhitungan kebutuhan itu dari data Kemendag dan Kemenperin, Kementan yang dipertimbangkan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (1/2).
Setelah kuota impor daging nasional ditetapkan bakal dibahas dalam level teknis. Level teknis ini membahas kuota impor berdasarkan jenis dan sektor. Berapa yang disalurkan untuk pedagang pasar, supermarket, restoran dan hotel, serta industri. Pada tahap ini Kemenperin bakal menghitung berapa alokasi yang dibutuhkan oleh industri.
Pengusaha yang berhak melakukan impor yaitu yang terdaftar sebagai importir terdaftar di Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Lalu importir itu mengajukan ke Kementan. Selanjutnya akan diterbitkan surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP). Dalam surat rekomendasi tersebu, kata Bayu, sudah ditetapkan perusahaan apa, berapa kuotanya, dari negara mana, dan kapan pelaksanaannya. "Jadi kunci rekomendasinya ada di Kementan," ujarnya.
JAKARTA - Kasus suap impor daging yang melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut menyeret kementerian-kementerian yang terkait dalam
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025